Korupsi DAK Rp2,7 Miliar, Kejari Sampang Jerat Eks Kadisdik dan Dua Tersangka

9 jam yang lalu 9

SAMPANG, koranmadura.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang.

Dua dari tiga tersangka tersebut merupakan pejabat publik, ialah mantan Kepala Disdik Sampang berinisial MF serta Kabid SMP berinisial AT. Sementara satu tersangka lainnya berinisial swasta nan bertindak sebagai rekanan pelaksana proyek.

Kajari Sampang, Moch Iqbal menyampaikan bahwa berasas perangkat bukti nan dikumpulkan tim penyidik, ketiga tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan norma secara bersama-sama dalam corak pemufakatan jahat terhadap 19 paket proyek bentuk di bagian SMP dengan total pagu anggaran mencapai Rp7,6 miliar.

Meski tim audit independen tetap merampungkan proses kalkulasi akhir, perkiraan awal kerugian finansial negara akibat penyelewengan tersebut ditaksir telah menembus nomor Rp2,7 miliar.

“Untuk perkiraan kerugian negara nan tetap dihimpun auditor dan interogator sebesar Rp2,7 miliar. Ini tetap terus berproses, sehingga seiring berjalannya waktu bisa bertambah alias berkurang,” kata Moch Iqbal, Kamis, 27 Agustus 2026 kemarin.

Moch Iqbal menambahkan, rincian aspek teknis serta modus operandi para tersangka bakal dibeberkan secara transparan dalam berkas dakwaan di persidangan kelak. Pihaknya juga menegaskan tidak menutup kesempatan adanya penambahan tersangka baru seiring berkembangnya proses penyidikan.

“Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka-tersangka lain. Akan tetapi untuk saat ini, interogator meyakini bahwa hari ini kami tetapkan tiga tersangka. Dan ketiganya dilakukan penahanan selama 20 hari di rutan Kelas IIB Sampang untuk proses investigasi lebih lanjut,” tegasnya. (Muhlis/Fine)

Selengkapnya